Sumberrejo, Jum'at 9 Januari 2026 , Pendirian Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Sumberrejo di laksanakan Balai Desa Sumberrejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.
Kegiatan tersebut Dihadiri oleh Kepala Desa Sumberrejo, Takmir Masjid Jami' Baitul Muttaqin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Manyar.
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Manyar menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Pendirian Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Sumberejo. Dalam agenda tersebut perwakilan KUA Manyar, Azharur Rofiqi dan Muhammad Qutub.
Tujuan kegiatan Pendirian Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Sumberejo untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas pengelolaan zakat di Desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa Sumberrejo bekerjasama dengan KUA Kecamatan Manyar dalam pembentukan/pendirian Unit Pengumpul Zakat dan percepatan legalitas pengelolaan zakat ,Ujar H.Ahmadi selaku Kepala Desa Sumberrejo.
Dalam materinya, Azharur Rofiqi menjelaskan bahwa pembentukan UPZ di bawah naungan BAZNAS merupakan langkah strategis agar lembaga atau desa secara hukum sah melakukan pemungutan zakat. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum BAZNAS Kabupaten Gresik.
Pengelolaan zakat yang terstandarisasi diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik kepentingan dan meningkatkan efektivitas distribusi bantuan. Melalui sosialisasi ini, Pemdes Sumberejo diharapkan segera melengkapi administrasi pendirian UPZ agar potensi zakat di desa dapat digerakkan secara optimal untuk kesejahteraan warga lokal.