You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sumber Rejo
Desa Sumber Rejo

Kec. Manyar, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur

MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA YANG INOVATIF DAN KREATIF

PENDIRIAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) DESA SUMBERREJO

26 Januari 2026 Dibaca 77 Kali
PENDIRIAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) DESA SUMBERREJO

Sumberrejo, Jum'at 9 Januari 2026 , Pendirian Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Sumberrejo di laksanakan Balai Desa Sumberrejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Kegiatan tersebut Dihadiri oleh Kepala Desa Sumberrejo, Takmir Masjid Jami' Baitul Muttaqin, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, serta Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Manyar.

Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Manyar menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi Pendirian Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa  Sumberejo. Dalam agenda tersebut perwakilan KUA Manyar, Azharur Rofiqi dan Muhammad Qutub.

Tujuan kegiatan Pendirian Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa  Sumberejo untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya legalitas pengelolaan zakat di Desa. Dalam hal ini Pemerintah Desa Sumberrejo bekerjasama dengan KUA Kecamatan Manyar dalam pembentukan/pendirian Unit Pengumpul Zakat dan percepatan legalitas pengelolaan zakat ,Ujar H.Ahmadi selaku Kepala Desa Sumberrejo.

Dalam materinya, Azharur Rofiqi menjelaskan bahwa pembentukan UPZ di bawah naungan BAZNAS merupakan langkah strategis agar lembaga atau desa secara hukum sah melakukan pemungutan zakat. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan Surat Keputusan (SK) dari Ketua Umum BAZNAS Kabupaten Gresik.

Pengelolaan zakat yang terstandarisasi diharapkan mampu meminimalisir potensi konflik kepentingan dan meningkatkan efektivitas distribusi bantuan. Melalui sosialisasi ini, Pemdes Sumberejo diharapkan segera melengkapi administrasi pendirian UPZ agar potensi zakat di desa dapat digerakkan secara optimal untuk kesejahteraan warga lokal.

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 381.593.080,06 Rp 1.452.779.608,00
26.27%
Belanja
Rp 358.864.816,01 Rp 1.545.983.950,28
23.21%
Pembiayaan
Rp 103.204.342,28 Rp 93.204.342,28
110.73%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 15.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 30.600.000,00
0%
Dana Desa
Rp 143.628.600,00 Rp 239.381.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 34.027.800,00 Rp 653.098.608,00
5.21%
Alokasi Dana Desa
Rp 203.590.100,00 Rp 411.700.000,00
49.45%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 346.580,06 Rp 3.000.000,00
11.55%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 241.364.816,01 Rp 765.540.950,28
31.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 63.100.000,00 Rp 584.118.000,00
10.8%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 40.025.000,00
24.98%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 30.000.000,00 Rp 122.500.000,00
24.49%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 14.400.000,00 Rp 33.800.000,00
42.6%