You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sumber Rejo
Desa Sumber Rejo

Kec. Manyar, Kab. Gresik, Provinsi Jawa Timur

MEMBANGUN DESA DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI UNTUK MENUJU MASYARAKAT DESA YANG INOVATIF DAN KREATIF

Profil PPID

Administrator 28 September 2026 Dibaca 13 Kali

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28 F disebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Untuk memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh Informasi, telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Fungsi maksimal ini diperlukan, mengingat hak untuk memperoleh Informasi merupakan hak asasi manusia sebagai salah satu wujud dari kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi
menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan (1) hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi; (2) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana; (3) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan aspek yang penting dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara transparan. Oleh karena itu adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas Informasi. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi masyarakat dapat terlaksana apabila adanya jaminan akan Keterbukaan Informasi Publik.

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 381.593.080,06 Rp 1.452.779.608,00
26.27%
Belanja
Rp 358.864.816,01 Rp 1.545.983.950,28
23.21%
Pembiayaan
Rp 103.204.342,28 Rp 93.204.342,28
110.73%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 15.000.000,00
0%
Hasil Aset Desa
Rp 0,00 Rp 30.600.000,00
0%
Dana Desa
Rp 143.628.600,00 Rp 239.381.000,00
60%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 34.027.800,00 Rp 653.098.608,00
5.21%
Alokasi Dana Desa
Rp 203.590.100,00 Rp 411.700.000,00
49.45%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 100.000.000,00
0%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 346.580,06 Rp 3.000.000,00
11.55%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 241.364.816,01 Rp 765.540.950,28
31.53%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 63.100.000,00 Rp 584.118.000,00
10.8%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 10.000.000,00 Rp 40.025.000,00
24.98%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 30.000.000,00 Rp 122.500.000,00
24.49%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 14.400.000,00 Rp 33.800.000,00
42.6%